Amankan Belasan Ton Bahan Baku Bom Ikan, Baharkam Polri dan Polda Jatim Tangkap Tersangka Perakit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Amankan Belasan Ton Bahan Baku Bom Ikan, Baharkam Polri dan Polda Jatim Tangkap Tersangka Perakit

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 28 Desember 2020 20:03 WIB

Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri saat rilis pers.

Modusnya, tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp 35.000/kg. Selain itu, sumbu detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/pcs.

Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan jenis potasium chlorate selama 2 tahun sejak 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonate. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

"Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas, dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka," pungkasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana 4 tahun penjara. (ana/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video