Tega Cabuli Anak Tiri 10 Kali Hingga Hamil, Warga Kota Kediri Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 30 Desember 2020 21:50 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sudiarto (53), warga Kelurahan Bandar Kidul RT 005/RW 005, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus menghabiskan hari-harinya di tahanan Polres Kediri. Pasalnya, ia telah tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (14), hingga hamil 4 bulan.
Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh tante korban yang tidak terima keponakannya diperlakukan tidak senonoh. Tersangka ditangkap oleh petugas Polres Kediri karena TKP berada di Dusun Dadapan, Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (30/12/20).
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Iptu Ratmoko Budi Lartono menjelaskan bahwa pencabulan itu berawal bulan Juli 2020 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang sehari-hari menjaga toko elektronik di Dusun Dadapan tersebut tiba-tiba didatangi tersangka (Sudiarto) selaku ayah tiri korban.
Tersangka langsung menutup pintu toko dan langsung membuka secara paksa pakaian korban hingga telanjang bulat. "Ayo berhubungan badan," ujar Iptu Ratmoko menirukan ajakan tersangka.
Namun, lanjut Ratmoko, korban menolaknya. "Nanti kalau Ibu tahu gimana, soalnya saya masih sekolah," ucap Ratmoko menirukan korban.
Simak berita selengkapnya ...