​Wali Kota Kediri Minta Pengusaha Patuhi Aturan PPKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Wali Kota Kediri Minta Pengusaha Patuhi Aturan PPKM

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 08 Januari 2021 20:00 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (tengah) saat memimpin rapat koordinasi. (foto: ist)

Sementara itu, Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri menjelaskan, bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk Kota Kediri berdasar data tanggal 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8% sedangkan Kota Kediri juga memiliki persentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8%, hal itu berarti dalam parameter ini Kota Kediri belum memenuhi kriteria PPKM.

Kemudian, lanjut Fauzan, parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3% sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57%, artinya tidak memenuhi kriteria PPKM. Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93% sedangkan di Kota Kediri kasus meninggal sebesar 8,48%, artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70%, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77% mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah, RS Kilisuci, dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 sebanyak 421 dan terisi 319.

“Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter, yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambah Fauzan.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto, Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan pengusaha. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video