Selundupkan Sabu 5 Kg Melalui Bandara Juanda, Warga Pamekasan dan Surabaya Diringkus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 14 Januari 2021 12:36 WIB
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED, dan dua buah koper," terang Kombespol Sumardji Kapolresta Sidoarjo.
Kedua tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas. Karena masih dalam pandemi Covid-19, kedua tersangka yang merupakan pekerja bangunan selama 6 tahun di Malaysia tersebut juga menjalani tes swab.
"Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali. Itu pun mereka juga pertama kali melakukan perjalanan pulang sejak bekerja di Malaysia. Hukumannya, mereka dijerat hukuman seumur hidup," pungkas Sumardji. (cat/rev)