Ungkap Motif Pembunuhan Kakak Terhadap Adik, Polres Pasuruan Libatkan Psikiater
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 26 Januari 2021 18:57 WIB
Rofiq melanjutkan, apabila memang pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa, maka proses hukumnya tidak bisa diteruskan.
Untuk itu, guna memastikan pelaku sakit jiwa atau tidak, polisi melibatkan para profesional dan ahli dalam penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Kami akan melibatkan psikiater, psikolog ahli jiwa, termasuk yang di sana (Rumah Sakit Jiwa, red) menangani kejiwaan yang bersangkutan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustofa tega membunuh adik kandungnya secara sadis menggunakan cangkul. Usai membunuh adiknya, ia ditangkap di tepi Jalan Raya Raci oleh pihak kepolisian bersama warga. (maf/par/rev)