Tatib Pemilihan Wawali Kediri Dievaluasi, Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Calon Wajib Mundur
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 24 Februari 2021 15:45 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengisian kursi Wakil Wali Kota Kediri yang kosong sepeninggal Wakil Wali Kota Kediri Ning Lik (Alm), memasuki babak baru. Tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Wali Kota Kediri hasil pansus sudah dievaluasi oleh Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.
H. Ashari, S.H., Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus diubah, tetapi secara umum, tata tertib yang sudah disusun oleh pansus tidak banyak mengalami perubahan.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
Gawai Bikin Malas Beraktivitas, Pj Wali Kota Kediri Ajak Senam Bersama
Pj Wali Kota Kediri Ambil Bagian di Puncak Peringatan Hari Otoda 2024
Menurut Ashari, beberapa perubahan di antaranya terkait panitia pemilihan khusus. Kalau pada draf awal jumlah anggota panitia pemilihan sejumlah fraksi yang ada, tetapi hasil evaluasi ini jumlahnya kurang lebih sama dengan jumlah anggota pada komisi.
Begitu juga terkait masa kerja dari panitia pemilihan, yang sebelumnya masa kerja panitia pemilihan akan berakhir setelah adanya penetapan calon terpilih, tetapi hasil evaluasi ini menyebutkan masa tugasnya hanya berlaku 6 bulan sejak ditetapkan oleh paripurna dan berkewajiban melaporkan kinerjanya pada paripurna sebelum masa kerjanya berakhir.
Simak berita selengkapnya ...