​Tatib Pemilihan Wawali Kediri Dievaluasi, Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Calon Wajib Mundur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tatib Pemilihan Wawali Kediri Dievaluasi, Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Calon Wajib Mundur

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 24 Februari 2021 15:45 WIB

H. Ashari, S.H., Ketua Pansus Pembentukan Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri. (foto: ist)

Masih menurut Ashari, berkaitan dengan Pasal 6 Ayat 3 dalam Tatib, yang menimbulkan penolakan dari sebagian besar fraksi di DPRD Kota Kediri, yang mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Kediri yang ditetapkan sebagai calon wakil wali (wawali) kota sebagaimana dimaksud Ayat (1), wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tidak mengalami perubahan.

"Sebagai Ketua Pansus, hasil evaluasi ini telah mempertegas pasal yang menjadi perdebatan di antara fraksi di DPRD Kota Kediri selama ini. Dari awal, saya sebagai Ketua Pansus sekaligus mewakili Fraksi Partai Demokrat sudah mengkaji secara mendalam pasal-pasal dalam tatib tersebut yang saya sesuaikan dengan aturan di atasnya," kata Ashari, Rabu (24/2/2021).

Ditambahkan oleh Ashari, walaupun ini adalah hajatnya DPRD Kota Kediri, tetapi dewan tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Semua harus disesuaikan dengan aturan di atasnya.

"Sebagai Ketua Pansus, saya meminta tatib hasil evaluasi ini segera ditetapkan oleh DPRD Kota Kediri melalui paripurna supaya tahapan-tahapan pelaksanaan dalam tatib segera bisa dilakukan," pungkas Ashari yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri tersebut. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video