Hendak Kirim Barang Haram ke Blitar, Warga Malang Diciduk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 18 Maret 2021 16:20 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Taufik Hidayat (34), Warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang diamankan petugas kepolisian Polres Blitar. Taufik diamankan saat hendak menuju Blitar. Bukannya tanpa alasan, polisi menciduk pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut karena membawa barang haram berupa sabu untuk dijual ke pembelinya yang ada di Blitar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Kamis (18/3/2021).
BACA JUGA:
Handphone Disita Karena Kecanduan Game Online, Pelajar di Blitar Nekat Akhiri Hidup
Kasatres Narkoba Polres Blitar Resmi Dinonaktifkan Setelah Hasil Urine Positif Sabu
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Kasatnarkoba Polres Blitar Positif Narkoba
Dia menjelaskan, selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Dua buah sedotan plastik, sebuah timbangan plastik, sebuah handphone, dan sebuah korek api yang dipakai untuk menyimpan sabu.
Simak berita selengkapnya ...