​Hendak Kirim Barang Haram ke Blitar, Warga Malang Diciduk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Hendak Kirim Barang Haram ke Blitar, Warga Malang Diciduk Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 18 Maret 2021 16:20 WIB

Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela saat menunjukkan tersangka. (foto: ist)

Menurut Leonard, keberadaan Taufik berhasil diendus polisi setelah polisi menangkap seorang pemakai di Blitar. Dari penangkapan pengguna itulah polisi berhasil memperoleh informasi soal keberadaan Taufik. Taufik selama ini sering wira-wiri Malang-Blitar untuk mengirim barang dengan menggunakan sepeda motor. "Pelaku kami tangkap saat hendak mengirim sabu ke Blitar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (ina/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video