Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat
Editor: MMA
Minggu, 21 Maret 2021 08:19 WIB
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi.
“Dokumen itu sudah cukup untuk tak meneruskan audit lapangan sehingga memutuskan itu vaksin AstraZeneca hukumnya haram,” tegas Kiai Cholil. “Tapi dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac yang hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia, maka AstraZenenca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yang halal,” tambahnya.
Makanya, kata Kiai Cholil, MUI meminta pemerintah mengupayakan yang halal, utamanya bagi masyarakat muslim. (mma)