Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Kiai Afif Sebut dalam Fiqh ada Istihalah, Apa Maksudnya?
Editor: MMA
Selasa, 23 Maret 2021 14:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Vaksin AstraZaneca menimbulkan kontroversi setelah diketahui mengandung tripsin babi. Namun KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa ilmuwan kimia mengatakan bahwa tripsin hewan yang diproses untuk menjadi vaksin telah mengalami perubahan kimia. Yakni perubahan yang menghasilkan jenis dan sifat materi yang berbeda dari zat semula.
“Di dalam ilmu fiqh, perubahan seperti ini dikenal dengan istilah istihalah (استحالة),” kata Kiai Afifuddin Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Kiai Khos Vs Kiai Kampung, Ingatkan Kisah Nabi Sulaiman Vs Burung Hudhud
Jika Presiden yang Kita Pilih Khianati Amanah, Apa Kita (Pemilih) Ikut Berdosa?
Bolehkah Nyekar ke Makam Orang Tua Beda Agama? Boleh, Asal Tak Mendoakan, Maksudnya?
Menurut dia, di kalangan fuqaha (ahli fiqh) terjadi perbedaan pendapat tentang istihalah. “Sebagian mereka berpendapat bahwa semua benda najis termasuk anjing dan babi bisa menjadi suci dengan istihalah. Sementara (ahli fiqh) yang lain berpendapat bahwa istihalah hanya dapat menyucikan kulit bangkai selain kulit anjing dan babi dengan cara disamak, dan khomr (arak-red) ketika berubah menjadi cuka,” kata wakil pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo itu.
BACA JUGA: vaksin-astrazeneca-ketua-mui-haram-tapi-boleh-karena-darurat" target="_blank">Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat
Simak berita selengkapnya ...