Nyambi Sediakan Jasa PSK, Penjual Kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Rabu, 24 Maret 2021 17:26 WIB
Sementara, pasangan bukan suami-istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan.
"Statusnya hanya dijadikan sebagai saksi, keduanya sudah dipulangkan dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja. Sedangkan mucikari tetap kita tahan dan statusnya menjadi tersangka," ungkapnya.
Mucikari tersebut, jelas Adhi, dikenai Pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. "Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya. Sementara tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si mucikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya. (yen/ian)