Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 April 2021 18:25 WIB

Wali Kota Blitar Santoso. (foto: ist)

Dia menambahkan, sanksi itu sudah sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Wali Kota Blitar sendiri mengaku sama sekali tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

"Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, video joget dangdut Wali Kota Blitar Santoso viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, terlihat Wali Kota Santoso asyik berjoget bersama sejumlah orang dan biduan. Sayangnya dalam rekaman video terlihat undangan yang datang berkerumun tanpa menjaga jarak. Sebagian terlihat tidak memakai masker, sebagian lagi posisi masker diturunkan di dagu. Aksi joget dangdut itu dilakukan dalam rangka tasyakuran kemenangan pasangan Santoso-Tjujuk Sunario dalam Pilwali Blitar 2020. (ina/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video