DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Hak Interpelasi terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021 kepada Bupati Novi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Hak Interpelasi terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021 kepada Bupati Novi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Senin, 05 April 2021 20:16 WIB

Acungan tangan anggota DPRD Nganjuk menandai hak interpelasi disetujui. (foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE)

"Apakah ini akan bergulir ke hak angket, kita tunggu 10 hari lagi jawaban bupati, apakah bisa diterima atau sebaliknya ditolak DPRD," tandasnya.

Sementara, penggunaan hak interpelasi ini sebenarnya sudah santer dibicarakan sejak akhir Maret lalu, lantaran pada awal April ini bupati melakukan reshuffle pimpinan di jajarannya. Salah satu yang dikosongkan, yakni posisi Asisten Pemerintahan dan Dinas PMD. Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi para perwakilan fraksi.

Di antaranya, yakni Muh. Nur Dainuri, Perwakilan Fraksi PKB dan Mashudi, Perwakilan Fraksi PDIP. Menurut Dainuri, kekosongan jabatan Asisten Pemerintahan dan PMD terkesan dipaksakan tanpa asesmen yang benar.

"Jelas ada kaitannya, reshuffle pimpinan dikosongkan tanpa ada pengganti. Lalu di mana asesmen yang selama ini menjadi dasar pergantian pejabat pemkab?," tanya Dainuri.

Senada, Mashudi sendiri saat berkoordinasi bersama Asisten Pemerintahan mengutarakan kejanggalannya soal kekosongan jabatan tersebut. "Saya siang rapat pansus, sore sudah ada kekosongan Asisten Pemerintahan, termasuk PMD," ungkap Mashudi. (adv/bam/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video