Usai Ditolak Warga Gulomantung, PT Indo Metal Recycle Disidak Ketua DPRD Gresik dan Komisi III
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 08 April 2021 16:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir bersama Komisi III melakukan sidak ke PT Indo Metal Recycle di Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kamis (8/4/2021). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut penolakan warga Kelurahan Gulomantung atas berdirinya pabrik tersebut.
Turut hadir dalam sidak, yakni Ketua Komisi III Asroin Widiyana, Sekretaris Abdullah Hamdi, Anggota Catur Dadang Raharjo, dan pejabat Forkopimcam Kebomas. Serta Perwakilan Tokoh Masyarakat (Tomas) Gulomantung Akhmad Zainudin Fuad (Kang Fuad), Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Catur Dadang Raharjo menyatakan, dalam sidak diketahui bahwa pendirian PT Indo Metal Recycle di Kelurahan Gulomantung masih tahap sosialisasi. "Jadi, saat ini masih dalam tahap sosialisasi," ucap Dadang kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/4/2021).
Selain masih tahap sosialisasi, lanjut Dadang, bahwa pihak PT Indo Metal Recycle belum mengantongi izin rencana pendirian perusahaan. "Baik izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya belum ada," beber Anggota Fraksi Nasdem tersebut.