Camat Duduksampeyan Nonaktif Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Camat Duduksampeyan Nonaktif Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 09 April 2021 19:05 WIB

Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi saat akan ditahan Kejari Gresik di Lapas Kelas II Banjarsari, Cerme, Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Suropadi, Andi Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua kliennya. Meski demikian, Fajar-sapaan akrabnya mengaku tetap akan mengupayakan kliennya agar ada pengalihan penahanan kota.

"Selaku kuasa hukum, kami tetap akan mengupayakan pengalihan penahanan jika telah beralih kewenangan ke majelis hakim tipikor," katanya.

Sekadar diketahui, Camat Duduksampeyan Suropadi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemkab Gresik, diketahui ada kerugian negara sekitar 1,041 Miliar.

Suropadi ditahan sejak tanggal 15 Februari 2021.

Andi Fajar Yulianto selaku kuasa hukum Suropadi sempat mengajukan pengalihan penahanan dari Lapas kelas II Banjarsari ke tahanan kota. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan oleh jaksa. (hud/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video