Wali Kota Kediri Imbau Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri Patuhi Prokes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Kediri Imbau Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri Patuhi Prokes

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 12 April 2021 20:43 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat berbincang dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo. (foto: ist)

“Dengan adanya kegiatan Ramadan ini kami berharap berjalan baik dan menjalankan kebijakan dari Pak Wali. Kami akan mengawal apa yang sudah disepakati bersama. Saya harap bisa dijalankan sebaik-baiknya. Semoga berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Dandim Kediri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo. Menurutnya, Polres Kediri Kota siap mendukung apa yang menjadi peraturan oleh Pemerintah dalam kesiapan menghadapi Bulan Ramadan dan Idulfitri.

"Terkait pelaksanaan Salat Tarawih, kami siap menyiapkan prokes yang ada di setiap masjid. Ke depan kami juga terjun langsung dan kami memerintahkan bhabinkamtibmas untuk setiap pelaksanaan Salat Tarawih agar ikut mengedukasi masyarakat. Tiga pilar juga harus turun menyosialisasikan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Kami memohon kepada takmir masjid untuk mengedukasi kepada jemaah yang salat," ujar AKBP Eko Prasetyo.

Sementara itu, Ketua DMI Abu Bakar Abdul Jalil mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dalam pelaksanaan ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Atas nama pimpinan DMI tentu kami haturkan terima kasih kepada dalam hal ini telah memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan Idulfitri. Kalau tahun kemarin kami secara pribadi full 30 hari salat di rumah karena mengikuti aturan dari pemerintah. Alhamdulillah, tahun ini diberi kelonggaran. Artinya bahwa kita bisa melaksanakan di masjid dengan aturan-aturan yang telah disampaikan oleh ,” ujarnya.

Dalam panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan. Di antaranya, sahur dan buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti.

Apabila melakukan buka puasa bersama kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. Kemudian, pelaksanaan salat fardu, Tarawih, Witir, tadarus, dan iktikaf dengan jumlah 50 persen dari kapasitas masjid. Pengajian, ceramah, kultum, tausiah, dan kuliah Subuh durasi 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid 50 persen dari kapasitas masjid. Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah oleh Baznas dan lembaga amil zakat harus menerapkan protokol kesehatan. Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan.

Para mubalig diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-Sunnah. (uji/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video