​Melawan Rentenir! Dr Baiq Mulyanah Pinjamkan Uang Tanpa Bunga, Asal Mau Ngaji | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Melawan Rentenir! Dr Baiq Mulyanah Pinjamkan Uang Tanpa Bunga, Asal Mau Ngaji

Editor: MMA
Sabtu, 17 April 2021 07:29 WIB

Dr. Baiq Mulayanah. foto: ist.

Sampai kini, kata Baiq Mulyanah, tak ada dana tagihan yang nyantol di nasabah. “Nol persen,” katanya.

Hebatnya lagi, pengajian itu juga berpotensi menumbuhkan jiwa sosial. Mereka mau bersedekah. Ya, mereka tidak hanya rajin membayar cicilan, tapi juga menyisihkan keuntungan untuk infaq.

Mereka memang diharuskan berinfak minimal Rp 1.000 setiap acara pengajian.

“Tapi hampir tak ada yang bayar Rp 1.000. Mereka minimal menyisihkan uang infaq Rp 5.000,” tutur Baiq Mulyanah yang pengasuh  Pondok Pesantren NU Al-Manshuriyah Ta'limusshibyan Sengkang Bonder Praya Barat Lombok Tengah NTB.

Kini dana infak itu saja sudah terkumpul Rp 40 juta lebih.

Nah, dengan cara pengajian ini, kata Baiq Mulyanah, mulai ada keseimbangan. Antara usaha dunia dan akhirat. Ini sekaligus mengikis cara berpikir parsial yang selama mencekam sebagian masyarakat kita. Biasanya, kata Baiq, kita selama ini, kalau mengaji fiqih hanya untuk mengerti agama saja. Tanpa mikir urusan dunia atau kesejahteraan warga.

Baiq Mulyanah berusaha membalik paradigma itu. Artinya, disamping ngaji juga membangun ketahanan ekonomi, terutama untuk kaum lemah.

“Ngaji fiqih dan ngaji sugih,” kata Baiq Mulyanah sembari tersenyum.

Tentu untuk memberdayakan ekonomi masyarakat perlu modal finansial. Namun modal saja tak cukup. Perlu keterampilan managemen.

Namun yang paling utama, menurut Baiq Mulyanah, adalah menata hati dan mindset kita. Artinya, para pengelola jangan pernah berpikir untuk mengambil keuntungan dari program atau misi mulia ini. Jadi, sejak awal kita harus bertekad tidak ada pamrih, apalagi memperkaya diri, kecuali misi untuk memberdayakan ekonomi umat, terutama kaum bawah..      

Lalu berapa dana yang kini berputar? “Sudah Rp 1 miliar,” tutur Baiq Mulyanah sembari menuturkan bahwa dana itu atas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena memang berasal dari Bank Wakaf Mikro. (mma)

VIDEO TERKAIT

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video