PBB Surabaya Minta Pemkot Cabut Larangan UMKM Berjualan di Minimarket
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 22 April 2021 18:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021, yang melarang pelaku usaha toko swalayan mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari kepala dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan.
Menyikapi surat larangan itu, Ketua DPC PBB Kota Surabaya Samsurin meminta Kadisperindag Kota Surabaya mencabut surat edaran tentang lahan parkir swalayan dan minimarket yang dilarang dipakai jualan oleh UMKM warga sekitar waralaba tersebut.
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Simak berita selengkapnya ...