Pemkot Terbitkan SE Untuk Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan di Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Terbitkan SE Untuk Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan di Surabaya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 04 Mei 2021 20:44 WIB

Suasana salah satu mal di Surabaya.

Pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

Untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya, maka pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.

“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.

Demi memperketat protokol kesehatan, akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut. “Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” tandasnya. (dra/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video