Sebulan, Polres Pasuruan Amankan 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 1 Bandar Tewas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Andy Fachrudin
Selasa, 11 Mei 2021 01:09 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan dalam 1 bulan selama Ramadan berhasil mengamankan 21 tersangka budak penyalahgunaan narkoba, yakni sabu-sabu. Dari 21 tersangka, salah satu di antaranya tewas usai dilumpuhkan oleh pihak berwajib.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 21 tersangka sebanyak 74,9 gram sabu-sabu. “Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, rata-rata yang diamankan ini residivis. Dan narkoba ini benar-benar tidak memandang kasta, status sosial, status pendidikan, dari guru ngaji, anak tokoh agama, anak tokoh masyarakat,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021) siang.
BACA JUGA:
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Adapun satu tersangka yang harus ditembak mati adalah Arip B, bandar narkoba asal Plososari, Kecamatan Grati. Ia mendapat tembakan terukur dari petugas lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kata AKBP Rofiq, tersangka Arip ini selalu membawa senjata pistol rakitan. “Kepemilikan senjata ini akan kami dalami lagi, di mana produksinya, bubutnya di mana, karena ini sejenis rakitan,” imbuhnya.