Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan di Surabaya Ditahan
Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 20 Mei 2021 15:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ada perkembangan positif dalam kasus pembantu, Elok Anggraini Setyiwati (45), yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya, FF (53), di rumah kawasan Manyar Tirto Mulyo Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap FF. "Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Oki seperti dikutip HARIAN BANGSA, Kamis (29/5).
BACA JUGA:
Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Seperti ramai diberitakan, sejak awal bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirto Mulyo, Elok Anggraini yang dijanjikan digaji Rp 1,5 juta tiap bulan belum pernah dibayarkan. Sebaliknya, sejak empat bulan lalu korban malah disiksa dengan dipukul pakai kayu dan besi ke seluruh tubuhnya. Bahkan dengan keji dan tanpa perikemanusiaan, FF kemudian memaksa Elok makan kotoran kucing.
AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan FF sebagai tersangka penganiayaan.
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah FF diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...