Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mustain
Senin, 31 Mei 2021 17:13 WIB

PAPARAN: Bupati Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) saat menghadiri rapat paripurna DPRD belum lama ini. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor () menyatakan tidak ada masalah terkait somasi yang dilayangkan seorang peserta seleksi direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama Universal Health Coverage (UHC) antara Pemkab Sidoarjo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Senin (31/5/2021).

"Oh, tidak ada masalah. Silakan dia somasi. Saya belum terima suratnya. Saya kira tidak ada masalah, silakan kemudian kalau ada yang nyomasi, silakan," tegas .

Ditegaskan , pansel sudah bekerja dengan baik. Pansel juga sudah bekerja profesional, dan kemudian, hasil seleksi memang menjadi sebuah keputusan bersama. "Kalau kemudian ada pihak yang kemudian tidak terpuaskan, monggo," tandas Alumnus FISIP Unair tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Supriyono, Peserta Delta Tirta Sidoarjo melayangkan somasi kepada pansel (panitia seleksi) dan Bupati Sidoarjo. Supriyono menganggap seleksi yang dilakukan pansel itu melanggar peraturan perundangan.

"Payung hukum yang dipakai seleksi melanggar peraturan perundangan," cetus Supriyono di kantornya, Perum KNV Sidoarjo.

Pelanggaran itu, kata Supriyono, karena pansel menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, payung hukum itu, berlaku bagi BUMD yang berstatus perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perusahaan perseroan daerah).

"Padahal saat ini, PDAM Delta Tirta kan belum. Raperdanya masih dibahas di DPRD," urai pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Supriyono yang saat seleksi mendaftar posisi direktur pelayanan PDAM Delta Tirta ini menegaskan, seharusnya karena PDAM belum berstatus perumda atau perseroda, payung hukum yang dijadikan acuan seleksi adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, persyaratan untuk menjadi anggota direksi PDAM lebih ketat. Di antaranya, wajib memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum.

Kata Supriyono, persyaratan pelatihan manajemen air minum ini memang dicantumkan oleh pansel. Akan tetapi, persyaratan itu menjadi persyaratan khusus namun ada kata "diutamakan". Dan semestinya, persyaratan itu juga harus dipenuhi, karena memang wajib dipenuhi.

Supriyono lalu menyebut, karena tidak diterapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, maka peserta seleksi berjumlah hingga 40 orang. Dia lalu membandingkan saat seleksi tahun 2014 di mana soal sertifikasi manajemen air menjadi persyaratan. Saat itu, pendaftar hanya lima orang. Lalu masa pendaftaran diperpanjang hingga ada 13 pendaftar, baru kemudian dilakukan seleksi.

"Kenapa yang daftar tidak banyak, karena harus mempunyai sertifikasi keahlian air," kata pria kelahiran Krian, Sidoarjo itu.

Dengan pelanggaran aturan perundangan ini, Supriyono menyebut, peserta seleksi dirugikan. Sebab, mereka yang seharusnya tidak mendaftar, akhirnya mendaftar dan telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti seleksi tersebut. Selain itu, masyarakat Sidoarjo juga akan dirugikan karena PDAM tidak akan bagus.

Sementara itu, Ketua Pansel Delta Tirta Sidoarjo M. Ainur Rahman mengaku sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Supriyono. "Jumat kemarin sudah saya terima," katanya saat dikonfirmasi.

Kata Ainur, somasi merupakan sebuah permintaan klarifikasi, dan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap somasi tersebut. Dia menegaskan, apa-apa yang dilakukan pansel sudah mengacu aturan. (sta/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video