Ringkus Kurir Sabu Asal Trowulan, Polres Mojokerto Amankan Sabu 500 Gram
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Kamis, 03 Juni 2021 14:53 WIB
"Diakui oleh tersangka barang tersebut didapat dari wilayah Lhokseumawe Banda Aceh dengan jasa pengiriman," terangnya.
Seperti diinformasikan, selain tersangka IM, Satuan Reserse Nakoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran juga berhasil mengamankan 24 tersangka narkotika lainnya dan sejumlah barang bukti di antaranya alat isap, 28 ribu pil dobel L, handphone milik tersangka, dan tape mobil yang dipakai menyimpan sabu.
Atas perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (sof/zar)