Apresiasi Wajib Pajak Teladan, Wali Kota Pasuruan Beri Penghargaan Pelaku Usaha Taat Pajak
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 05 Juni 2021 10:45 WIB
Sebelum berakhir, Gus Ipul mengajak seluruh pihak baik pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan menuju Kota Madinah dan salah satu caranya yakni dengan tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. (par/ns)