Ini Jawaban Plt. Bupati Marhaen Soal Hak Interpelasi DPRD Nganjuk
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 10 Juni 2021 15:29 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Nganjuk Ulum Basthomi berharap Plt. Bupati dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi dengan DPRD terkait kebijakan yang akan dilaksanakan. "Saya melihat saat itu bupati berjalan sendiri tanpa DPRD," kata Ulum.
Ia kemudian menjelaskan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah bupati dan DPRD. "Tetapi kenapa saat pembahasan Perda Inisiatif DPRD terkait pengisian dan pemberhentian perangkat desa, tiba-tiba di tengah jalan bupati sudah mengeluarkan Perbup 11 Tahun 2021, inilah secara etika kurang baik," cetusnya.
Sementara mengenai jawaban yang sudah disampaikan Plt. Bupati Marhaen, Ulum mengatakan tim perumus masih akan mempelajarinya, untuk menentukan diterima atau ditolak. "(Jawaban) akan kami sampaikan pada rapat paripurna dalam minggu ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Nganjuk menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan bupati terkait pengesahan Perbup 11 Tahun 2021. Pokok yang dipertanyakan adalah soal etika bupati mengeluarkan perbup tersebut. (bam/zar)