Bakesbangpol Blitar Imbau Ormas dan LSM Blitar Terapkan UU 17/2013 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bakesbangpol Blitar Imbau Ormas dan LSM Blitar Terapkan UU 17/2013

Editor: Revol
Wartawan: Try Susanto
Selasa, 03 Maret 2015 20:41 WIB

Undang-undang nomor 17 tahun 2013 memberi ruang bagi Ormas untuk tetap kritis kepada pemerintah. foto: Try Susanto/BangsaOnline.com

Terbitnya undang-undang nomor 17 tahun 2013 juga demi terjalinya harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang lain. Khususnya undang-undang yang lahir di era reformasi, agar langgam gerak Ormas seirama dengan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

Ditambahkan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs Mujianto, secara umum pihaknya berharap adanya kerjasama yang baik dan erat antara Ormas/LSM se-Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Kabupaten Blitar yang sesuai dengan harapan masyarakat.

‘’Dengan adanya kesamaan Visi dan Misi Ormas dan LSM dengan pembangunan Kabupaten Blitar, ke depan diharapkan Kabupaten Blitar bisa lebih baik lagi dan sesuai dengan harapan masyarakat,’’ kata Mujianto.

Undang-undang ini menurutnya akan sama-sama menguntungkan baik bagi Ormas maupun Pemerintah. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang akan merasakan dampak positif dari undang-undang ini.

‘’Dengan sinergi yang harmonis namun tetap kritis antara Ormas dan pemerintah akan tercipta kondisi yang kondusif. Sebab masyarakat bisa mengkoreksi secara leluasa setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah,’’ tandasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video