Antisipasi Lonjakan Covid-19, Aktivitas Perayaan Iduladha di Lamongan Dibatasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 01 Juli 2021 17:19 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan PPKM mikro darurat pada 3-20 Juli mendatang bertepatan dengan perayaan Iduladha. Di Lamongan, perayaan perayaan Iduladha bakal berjalan dengan aturan yang ketat. Hal itu menyusul diterbitkannya panduan ibadah Iduladha oleh Kementerian Agama RI yang telah diterima Kemenag Lamongan.
Kasi Bimbingan Islam Kemenag Lamongan H. Khoirul Anam menyebutkan bahwa dalam isi panduan tersebut segala bentuk aktivitas masyarakat harus dibatasi. "Takbir keliling tidak diperbolehkan, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, khotbah Salat Id hanya boleh 15 menit, dan petugas penyembelih kurban hanya beberapa orang saja," ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
BACA JUGA:
Jelang Iduladha 1445 H, Ketersediaan Hewan Kurban di Lamongan Aman
Buka Sampai Subuh di Trotoar Jalan dan Alun-Alun, Nasi Boran Khas Lamongan Maknyus, Murah Meriah
Kemenag Lamongan Gelar Halal Bihalal dan Pemilihan Penyuluh Award 2024
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pihaknya tak mau jika pascamomen Iduladha ada lonjakan kasus baru. "Meski serba dibatasi, saya berharap masyarakat bisa legowo, syukur-syukur bisa melaksanakan kewajiban menjaga sesama melalui penerapan protokol kesehatan dengan mandiri," ujarnya.