Tak Mau Isolasi di Puskesmas, Warga Desa Siki Trenggalek Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 28 Juli 2021 15:18 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Supadi, Warga Desa Siki, Kecamatan Dongko terpaksa harus membayar denda 1 juta rupiah kepada Puskesmas Dongko karena menolak diisolasi di Puskesmas Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Supadi menceritakan, ketika itu pada tanggal 27 Juni 2021 ia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Dongko. "Saat itu saya naik sepeda motor dan ban sepeda motor saya meletus lalu saya jatuh. Setelah itu saya dirawat di Puskesmas Dongko," Kata Supadi mengawali ceritanya.
BACA JUGA:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
Setelah mendapat perawatan medis dari petugas Puskesmas Dongko, selang sehari kemudian ia harus menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Setelah itu, ia diminta oleh petugas Puskesmas Dongko untuk menjalani isolasi di Puskesmas Pandean, Kecamatan Dongko. Supadi menolak isolasi di Puskesmas Pandean dengan alasan ia meminta isolasi mandiri di rumah.
Permintaan isolasi mandiri itu, sambungnya, boleh dilakukan asal Supadi bersedia membayar denda sebesar 1.300.000 rupiah pada Puskesmas Dongko. Karena hanya memiliki uang 1 juta rupiah, Supadi akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada petugas Puskesmas Dongko. Selanjutnya, Supadi diperkenankan pulang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
Supadi mengaku bahwa dirinya dirawat di Puskesmas Dongko hanya sehari semalam. Saat ini, ia mengaku kondisinya saat ini sudah sangat sehat.
Simak berita selengkapnya ...