Tak Mau Isolasi di Puskesmas, Warga Desa Siki Trenggalek Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 28 Juli 2021 15:18 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek dr. Saeroni mengatakan, penarikan uang sejumlah 1 juta rupiah itu bukanlah sebuah denda, melainkan biaya perawatan terhadap pasien tersebut.
"Jadi itu bukan denda, tapi itu biaya perawatan selama pasien berada di puskesmas," dalih Saeroni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021).
Meski demikian, Saeroni meminta kepada Kepala Puskesmas Dongko untuk segera mengembalikan biaya perawatan itu kepada pasien, karena hal itu tidak dibenarkan. "Saya perintahkan supaya untuk dikembalikan, karena bisa ini diklaim biayanya ke dinas kesehatan," perintahnya.
Sebenarnya dalam aturan Kementerian Kesehatan, sambungnya, sudah dijelaskan setiap orang yang dinyatakan positif Covid-19, maka seluruh biaya perawatan ditanggung oleh negara. Oleh karenanya, Saeroni menilai bahwa apa yang telah terjadi di Puskesmas Dongko merupakan ketidakpahaman petugas atas aturan yang ada. (man/zar)