Bawa Sabu, Warga Jenu Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Kamis, 12 Agustus 2021 11:54 WIB
"Pelaku membeli sabu itu seharga Rp 1.300.000, dan bertransaksi di tepi jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek," jelasnya.
Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 1 bungkus rokok, 1 pipet kaca, dan 1 buah Hp Iphone 11 warna hitam.
"Pengakuan sementara, pelaku menggunakan sendiri. Namun, kami tetap melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 112 (1) ,127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wan/rev)