PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Wali Kota Kediri Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 18 Agustus 2021 00:18 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri akan menjalankan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Hal ini diatur dalam Inmendagri nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
BACA JUGA:
Jelang Penilaian Kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pemkot Kediri Gelar Rakor Persiapan
Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris
Pemkot Kediri Berangkatkan 304 Jamaah Haji
Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Sekolah Peduli Inflasi
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor: 188.45/237/419.033/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Sebagian besar isi dari SK Wali Kota ini masih sama dibanding SK Wali Kota tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 4 Covid-19. Adapun perbedaannya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung makan di tempat maksimal 3 orang dalam waktu bersamaan, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, café, dengan area pelayanan terbuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen atau 1 meja 2 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit. Kemudian tempat ibadah maksimal kapasitasnya 50 persen atau maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.