Transaksi Sabu Saat Agustusan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 19 Agustus 2021 14:12 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial RAP ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Tawangrejo sering terjadi peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pasuruan. Tak menunggu waktu lama, satu orang pelaku berhasil ditangkap di saat masyarakat tengah melaksanakan kegiatan perayaan HUT Ke-76 RI.
BACA JUGA:
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
"Upaya represif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Kamis (19/8/2021).