Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 26 Agustus 2021 11:59 WIB
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Miko, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap tersangka M.M.A.S yang tidak bisa berkutik di dalam toko. Petugas kemudian menangkap tersangka B.S yang sedang menunggu di tempat lain yang tak jauh dari lokasi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian di 19 minimarket. 16 di Alfamart dan 3 di Indomaret. Setelah dilakukan penelusuran di 19 tempat tersebut, ternyata benar telah terjadi pencurian," jelasnya.
Terkait lokasi kejadian, perinciannya 7 perkara di wilayah Kecamatan Lamongan, 12 perkara di wilayah Kecamatan Deket. Dalam kurun waktu Desember 2020, sampai bulan Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tegas Miko, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan paling lama bisa dikenakan pidana paling lama 9 tahun penjara. (qom/rev)