Preman Pasar Keputran Surabaya Segera disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Preman Pasar Keputran Surabaya Segera disidang

Editor: Dur
Wartawan: Rusmiyanto
Sabtu, 14 Maret 2015 01:18 WIB

Namun setelah kasus dikembangkan, H Muhammad mengaku telah mengedarkan sabu 3,5 ons dan 400 butir ineks sebelum tertangkap. Dari keterangan preman Pasar Keputran ini, akhirnya petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan nama Denny dan Era Untari yang menyuplai Narkoba ke tokoh Pasar Keputran itu.

Deny kemudian ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu dan 4091 ineks. Sedangkan dari Era Untari disita 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin. Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

Mereka semua ada di bawah kendali AWE, penghuni Lapas Tangerang sebagai bandar besarnya. Parahnya, sidang terhadap H Muhammad di PN Surabaya dilakukan secara `tikus` dan tak terpantau oleh media manapun.

Bahkan tokoh Pasar Keputran ini kemudian sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tak sampai setahun. Lalu, apakah hukuman terhadap preman Pasar Keputran ini bisa ringan lagi seperti dulu? Menarik ditunggu upaya penegak hukum dalam kasus Narkoba ini.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video