Fraksi Demokrat DPR RI Ajak Publik Soroti Bukti KLB Deli Serdang di PTUN
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 15 September 2021 18:14 WIB
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?," ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.
Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.
Terkait perkara ini, Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum. "Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok," ujarnya.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, di mana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi. (mdr/ian)