Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 16 September 2021 23:44 WIB

Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil KLB Deli Serdang. foto: istimewa

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai yang turut menyaksikan langsung persidangan mengaku sudah menduga jika kubu Moeldoko tidak akan dapat membuktikan 2 hal utama.

"Yaitu; satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Bukti yang diberikan pun tidak nyambung," tegas Hinca.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video