Praktisi Hukum Soroti Pembangunan Jembatan Dukuhmojo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praktisi Hukum Soroti Pembangunan Jembatan Dukuhmojo

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 01 Oktober 2021 10:53 WIB

Pembangunan jembatan program PISEW di Desa Dukuhmojo, Jombang.

Apalagi ditambah adanya dugaan kuat, bahwa BPD Desa Dukuhmojo menjadi pengawas proyek jembatan program PISEW. Hal ini telah melanggar tugas pokok dan fungsi yang telah diatur melalui Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Pasal 31 No. 110 Tahun 2016.

"BPD seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, bukan mengawasi pembangunan jembatan," tegas Sadak.

Dengan adanya hal ini, ia berharap pemkab setempat melakukan pemanggilan terhadap BKAD dan BPD Dukuhmojo, agar masyarakat tidak gaduh lantaran BKAD yang tidak mengerti hukum. (aan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video