Dugaan Cacat Hukum Pembangunan Jembatan di Desa Dukuhmojo Jombang Tuai Komentar Aktivis
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Sabtu, 02 Oktober 2021 19:11 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan jembatan Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), yang menghubungkan dua desa yakni Desa Dukuhmojo dan Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang diduga cacat hukum membuat beberapa aktivis berkomentar.
Salah satunya Julianto, aktivis LSM Serikat Rakyat Bersatu (SRB). Dirinya menilai Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang melakukan pembangunan jembatan itu tidak mematuhi aturan yang ada.
BACA JUGA:
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Peduli Sesama, Satlantas Polres Jombang Borong Dagangan UMKM untuk Dibagikan
"Apapun itu, yang namanya desa penyangga (Desa Tanggalrejo) harus dilibatkan. Kalau tidak dilibatkan dalam pengerjaan jembatan ini, ya harus diluruskan, karena itu cacat hukum," ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (02/10/21).
Dikatakannya, pembangunan jembatan itu bersumber dari APBN. Oleh karenanya pasti ada pendamping. "Dalam hal ini otoritas pendamping jelas. Kemungkinan, saking otoriter dan sulitnya Kades Dukuhmojo ini, sehingga pendamping tidak berani," tegas Juli.