Audiensi dengan Komisi I, LSM Forkot Gresik Minta DPRD Panggil Pengembang Dakota City
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 07 Oktober 2021 21:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Gresik, Kamis (7/10).
Dalam giat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busiri, Forkot mempersoalkan keberadaan Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sebab, perumahan tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).
BACA JUGA:
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Karena itu, Ketua LSM Forkot, Harus S Faqih, bersama Sekretaris Supandi, dan sejumlah jajaran anggotanya yang hadir meminta agar DPRD segera memanggil pihak pengembang Perumahan Dakota City.
"Sesuai hasil komunikasi dengan BPN dan DPMPTSP terkait keberadaan Perumahan Dakota City tidak memiliki izin dan menempati lahan budi daya perikanan, kami kira sudah cukup menjadi dasar DPRD Gresik untuk memanggil pihak Dakota City," ujarnya.
Bogel, sapaan akrab Haris S Faqih, menyebut bahwa pihaknya tidak hanya melakukan audiensi dengan DPRD Gresik saja. Tetapi juga melaporkan pengembang perumahan ke aparat kepolisian untuk proses hukum.