Kasus Reklamasi Pantai Ngimboh di Gresik Dilaporkan ke Mabes Polri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Reklamasi Pantai Ngimboh di Gresik Dilaporkan ke Mabes Polri

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 19 Maret 2015 22:22 WIB

Pantai di Desa Ngimboh yang menjadi hamparan daratan setelah direklamasi secara ilegal. Syuhud/BangsaOnline.com

"Warga akan lakukan demo besar-besaran untuk menghentikan penjualan dan pantai di desa mereka," pungkasnya.

Sementara kepala Dishub (Dinas Perhubungan) , Andhy Hendro Wijaya mengatakan, bahwa mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa pengurusan izin sewa pengairan sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah pusat tidak akan bisa mengeluarkan izin kalau pemerintah daerah tidak mengeluarkan rekomendasi.

"Sejauh ini pihak kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin sewa pengairan di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangka, " kata Andhy ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video