Gara-Gara Minta Nomor Penjaga Warkop, Warga Nganjuk Tewas Usai Dikeroyok di GOR Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gara-Gara Minta Nomor Penjaga Warkop, Warga Nganjuk Tewas Usai Dikeroyok di GOR Sidoarjo

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 26 Oktober 2021 13:27 WIB

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menginterogasi pelaku pengeroyokan seorang warga Nganjuk.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim menangkap tiga pelaku pengeroyokan berencana di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sidoarjo yang mengakibatkan seorang warga berinisial KA tewas.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menuturkan ketiga tersangka berinisial WPR, ABP, dan DM, merupakan warga Kota Delta. Kini masih mencari sejumlah tersangka lainnya.

"Ada tiga tersangka lagi yang masih dalam pencarian atau DPO," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/10).

Ia memaparkan, kronologi pengeroyokan itu bermula saat KA (korban) bersama korban lain berinisial HP dan teman-temannya berkumpul di warung kopi yang terletak di kawasan GOR Sidoarjo. Di sana, korban berbincang dan meminta nomor handphone penjaga warung yang merupakan seorang wanita.

Alhasil, salah satu tersangka (DPO) sekaligus otak pengeroyokan mengira korban menggoda pacarnya, dan keributan antarpemuda pun terjadi. Tersangka yang kalah jumlah lantas memanggil teman-temannya yang terpengaruh minuman keras, dan langsung memukuli korban.

"Pemicunya karena salah satu tersangka yang buron cemburu lantaran pacar korban digoda," kata Kusumo.

Korban sempat berusaha kabur, namun usahanya sia-sia. Akhirnya korban menjadi bulan-bulanan para tersangka. 

"Sempat dilerai dan ditolong oleh pengunjung GOR Sidoarjo, korban dibawa ke kosnya," tuturnya.

Saat berada di kos, kondisi korban semakin parah dan dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tidak terselamatkan. 

"Hasil visum ada pukulan di kepala, punggung, dan dada," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 353 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan berencana dengan ancaman 12 tahun penjara. (cat/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video