Sidang Perdana Kakek Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Diwarnai Demo Aktivis
Editor: Revol
Wartawan: Imron
Senin, 23 Maret 2015 18:05 WIB
LUMAJANG (BangsaOnline) - Aksi solidritas mewarnai jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Senin (23/3). Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang beserta masyarakat desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, menuntut majelis hakim agar Ngatmanu dibebaskan.
Puluhan Mahasiswa beserta gabungan masyarakat turun jalan sekitar pukul 08.30 sebelum sidang perdana Ngatmanu terdakwa pencurian kedelai 2,5 kilogram digelar. Dengan mengendarai sepeda, puluhan demonstran terhenti di pintu masuk Pengadilan Negeri setempat lantaran dihadang puluhan aparat kepolisian dari Polres Lumajang dan polisi Satpol PP yang telah berjaga di pintu masuk.
BACA JUGA:
Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni
Kasmi, Ibu Parti Liyani, di Nganjuk Malah Tak Tahu Anaknya Terlibat Kasus di Singapura
Sempat terjadi bentrok antara Demostran dengan aparat yang berjaga. Dalam orasinya, mahasiswa menuntut majelis hakim membebaskan Ngatmanu dari jeratan hukum.
"Hukum jangan sampai tajam kebawah namun tumpul keatas," tegas Muhamad Hariyadi, S.Pd.I Ketua Umum PC PMII Lumajang.
Mahasiswa mendesak ingin masuk ke PN Lumajang. Namun, hasrat para aktivis itu surut lantaran mereka tidak diperkenankan masuk oleh aparat yang berjaga.
"Majelis Hakim bebaskan Kakek Ngatmanu kalau tidak kita akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak," ancamnya.