Kejari Bangkalan Belum Tindak Lanjuti Soal Temuan Kelebihan Bayar Rehab Pasar Senenan Tahun 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 17 November 2021 19:34 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan rehabilitasi Pasar Senenan Bangkalan diduga bermasalah. Hasil audit LHP BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2020 ditemukan kelebihan pembayaran terhadap proyek pekerjaan beton serta kayu papan bekisting yang tidak dipasang, mencapai Rp 31 juta.
Berdasarkan LPSE Kabupaten Bangkalan, bahwa pagu proyek rehabilitasi Pasar Senenan sebesar Rp 1 miliar. Dalam lelang, proyek itu dimenangkan oleh CV. Perdana yang beralamat di Jl. KH. Moh. Kholil dengan harga penawaran Rp 951 juta.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Roesli Soeliharhoeno belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab, meski terdengar nada sambung.
Sedangkan Dedi Frengky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan saat dihubungi BANGSAONLINE.com mengaku belum tahu soal hasil audit LHP BPK atas kelebihan pembayaran, sehingga belum dapat memberikan pernyataan.