Peran KPPN Tuban dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Daerah
Editor: Tim
Kamis, 18 November 2021 10:18 WIB
Oleh: Indah Sridiyastuti, S.Ip., M.M – KPPN Tuban
Dampak Pandemi COVID-19 masih sangat dirasakan oleh perekonomian masyarakat, ditandai dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga APBN masih menjadi alat kunci pemulihan ekonomi nasional dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, oleh karena itu DAK Fisik agar dapat dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah. Dalam pelaksanaannya DAK fisik dilakukan penyesuaian yaitu DAK Fisik TA 2021 mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk teknis/petunjuk operasional DAK Fisik.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
Dasar Hukum pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021
Dalam Dana Transfer ke Daerah, terdapat komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan menjadi prioritas nasional pada daerah-daerah tertentu. Alokasi DAK Fisik merupakan amanat :
1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
3. PMK Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
5. PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
7. SE Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021
Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, DAK Fisik pada tahun 2021 dibagi menjadi 2 Jenis yaitu DAK Fisik Reguler dan Penugasan.
- DAK Fisik Reguler
DAK Fisik Reguler dibagi menjadi 5 bidang dan 13 Sub Bidang;
- DAK Fisik Penugasan
DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor yang mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi dengan Prioritas:
- Tema Penurunan Kematian Ibu dan Stunting
- Tema Penanggulangan Kemiskinan
- Tema Ketahanan Pangan
- Tema Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan
Simak berita selengkapnya ...