Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi

Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 Desember 2021 14:46 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil, bersama Agus Gendroyono saat pembukaan sosialisasi standar pemenuhan perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara itu, Kepala Bidang Bina , Imam Basuki, selaku panitia kegiatan sosialisasi berharap diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi.

"Tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di subjasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku," kata Imam.

Terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam sektor jasa konstruksi. Sejumlah aturan tersebut yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang . (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video