Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Salah Sasaran di Desa Ganting Gedangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Sidoarjo Ungkap Pengeroyokan Salah Sasaran di Ganting Gedangan

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 16 Desember 2021 16:07 WIB

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menggelar konferensi pers terkait pengeroyokan salah sasaran.

Beruntung, warga sekitar mendatangi mereka dan para pelaku pengeroyokan kabur melarikan diri. Kemudian, korban bersama rekannya mendatangi Polsek untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Polisi yang bergerak cepat mengungkap kasus ini berhasil menangkap enam pelaku. Karena telah melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (cat/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video