Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Empat Pencuri Baterai Tower di 19 TKP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Rabu, 22 Desember 2021 16:19 WIB
Nasrun menambahkan, para pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya yang rata-rata dilakukan di malam hari. SD merupakan otak pencurian baterai tower. Sedangkan tersangka lainnya turut serta mengangkut baterai curian dan mengawasi lokasi.
“Selama periode bulan November sampai dengan Desember ini ada 19 laporan polisi kehilangan baterai tower di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kerugiannya ditaksir ratusan juta rupiah,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol L-1213-WZ, sebuah tang, sebuah kunci ukuran 10, sebuah gergaji besi (gerinda), sebuah besi sepanjang 30 cm dengan ujung lancip, seperangkat kunci kotak bank tower telkomsel, satu roll kabel listrik, sebuah solasi warna hitam, dan 16 (enam belas) buah baterai tower Telkomsel.
“Para tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi dan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (guh/rev)