Gelar Aksi Solidaritas, Pengacara di Ngawi Turun ke Jalan Bentangkan Banner Beri Dukungan Moril
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 27 Desember 2021 22:26 WIB
Diketahui, perusakan mobil itu terjadi pada tanggal 23 Desember lalu. Adalah Ridho Al Aziz - salah satu pengacara di Kabupaten Madiun yang menerima perlakuan kasar, yaitu kendaraannya di rusak. Peristiwa itu terjadi saat Ridho Al Aziz sedang menjalankan tugasnya mendampingi klien. Kasus itu pun sempat viral di media sosial (medsos).
Sementara Sumadi, Sekretaris DPC APSI Ngawi yang juga juru bicara aksi mengatakan bahwa insiden yang dialami advokat di Kabupaten Madiun sangat mencederai profesi pengacara. Sebab, pengrusakan kendaraan milik Ridho Al Aziz merupakan tindakan premanisme yang mengarah pada intimidasi.
"Kita mengecam segala bentuk aksi premanisme. Apalagi ini merupakan cara intimidasi yang ditujukan pada profesi penasehat hukum," terangnya.
Kini, kasus pengrusakan kendaraan tersebut telah dilaporkan ke Polres Madiun. Namun menurut keterangan Sumadi, dari pihak kepolisian masih belum ada tindak lanjut pasca pelaporan. (nal/an)