Rilis Akhir Tahun, Polres Bangkalan Musnahkan 358 gram Sabu dan 675 Botol Miras
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 Desember 2021 18:09 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti pada kasus minuman keras dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan selama periode Januari - Desember tahun 2021.
"Pemusnahan barang bukti itu menjadi wujud transparansi kita kepada publik yang disaksikan oleh Bupati Bangkalan, jajaran Forkopimda dan perwakilan dari MUI Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/12/2021).
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari sabu-sabu seberat 358,39 gram, ganja 12,79 gram, ekstasi 3 butir, tembakau sintetis seberat 4,24 gram, serta 675 botol minuman keras.
“Totalnya ada 129 kasus dari total tersangka sebanyak 172 orang, terdiri dari 168 orang laki-laki, 1 orang perempuan, dan 3 lainnya adalah anak-anak,” ujar AKBP Alith.
“Dari 129 kasus, 127 kasus sudah selesai. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan”, tambahnya.